_
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Info 17 Jam
Tlp/Fax : (021) 8762002, 8762003
HP/SMS : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
WhatsApp : 0811 1990 9028
Ubah ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Pendahuluan
Tujuan
Pendaftaran Mahasiswa
Meninggikan Pendapatan
Info Lengkap
Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Kemasyurannya
Jurusan + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Layanan Pertanyaan
Tes Masuk Terintegrasi
Biaya Pendidikan
Download Pendaftaran

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Afternoon Classes (Hybrid / Blended)

Dosen & Waktu Kuliah
Profesor UMJ
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan ke Kampus
Serbaneka Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Kuliah)
Prospektus Karir
Masa / Bobot Kuliah
Sistem Perkuliahan

Jaringan / List Situs
Universitas Muhammadiyah Jakarta

List Situs Reguler Khusus
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



Afternoon Classes Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 2Afternoon Classes Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 3Afternoon Classes Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 4Afternoon Classes Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 5Afternoon Classes Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 6Afternoon Classes Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 7Afternoon Classes Program Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 8
  Program Kuliah Reguler Khusus
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Afternoon Classes Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Afternoon Classes Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Afternoon Classes Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Afternoon Classes Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, afternoon classes, program, hybrid, blended, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, afternoon, classes program, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, afternoon classes program, universitas, muhammadiyah jakarta, bagaimana, ijazah lulusan
Kampus : Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Jakarta Selatan 15419
Universitas Muhammadiyah Jakarta   ☫   Universitas Muhammadiyah Jakarta   ☫   Kualitas Pendidikan A+
_